SEOUL – Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, 24 tahun penjara karena keterlibatannya dalam skandal korupsi yang menyebabkan dia dipecat dari jabatannya dan menjerat beberapa pejabat tinggi dan pemimpin bisnis negara itu.
Putusan pada hari Jumat, yang termasuk denda sekitar $ 16,8 juta, jatuh pendek dari hukuman penjara 30 tahun dan $ 110.000.000 denda kejaksaan telah dicari. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Ny. Park, putri berusia 66 tahun dari presiden terlama Korea Selatan, adalah yang terberat di pengadilan …














